PKS Nilai Pengubahan Logo Halal Kontraproduktif
Senin, 14 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Namun, pengubahan logo halal mendapatkan kritikan tajam dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI.
Baca Juga
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai penggantian logo dinilai bukanlah hal yang urgent dari upaya perbaikan kualitas pelayanan JPH. Apalagi, logo baru ini mendapat reaksi dan kritik luas dari masyarakat bahkan menjadi tranding di sejumlah pemberitaan.
"Label halal baru yang dibuat BPJPH Kementerian Agama justru kontraproduktif bagi upaya membangun kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal bagi masyarakat khususnya konsumen muslim di Indonesia," ucap Jazuli di Jakarta, Senin (14/3).

Jazuli mengatakan seharusnya BPJPH yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memulai kinerjanya dengan membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjamin JPH bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi dan UU.
"BPJPH misalnya fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM," ujarnya.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dilarang Keluarkan Sertifikat Halal Makanan dan Minuman
Selain itu, kata anggota Komisi I DPR ini, BPJH semestinya menjamin kepercayaan publik bahwa sertifikasi kredibel dan terpercaya karena fatwa halal tetap menjadi domain ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Jangan malah muncul dengan hal-hal yang bukan prioritas seperti penggantian logo atau label seperti ini yang jelas membutuhkan sosialisasi, proses administrasi barus, dan seterusnya," tegas dia.
Apalagi, lanjut Jazuli, logo baru ini tidak lebih baik, tidak lebih simpel dan tidak lebih jelas daripada logo lama sehingga bisa dipahami oleh konsumen sebagai label halal yang relatif universal bentuk dan modelnya di berbagai negara.
"Ini kan namanya menghabiskan energi yang tidak perlu. Padahal semangat dari UU JPH yang melahirkan BPJPH agar pelayanan publik atas jaminan kehalalan produk lebih baik, lebih efektif dan efisien sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk konsumsi," pungkas Jazuli. (Pon)
Baca Juga
Kemenag Rilis Label Halal Baru Berlaku Nasional, Pahami Makna Filosofisnya!