Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PKS Minta Anies Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Puasa

Zulfikar Sy - Rabu, 06 April 2022

MerahPutih.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI mencabut Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022.

Dengan dicabutnya surat edaran tersebut, PKS meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk di dalamnya hiburan karaoke selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga:

M Taufik Jelaskan Perkara Doakan Anies Jadi Presiden Berujung Pencopotan

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani, harusnya Pemprov lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka malam hiburan ini di bulan puasa. Kalau masalahnya membangkitkan ekonomi, justru di Ramadan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM yang menyiapkan menu makanan di puasa berupa takjil atau makanan pembuka sampai ada yang berjualan untuk menu sahur.

“Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan, efek dari berkahnya Ramadan,” tegas Yani yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi perekonomian.

Baca Juga:

Anies Kucurkan Rp 352 Miliar untuk Hibah Rumah Ibadah dan Ormas Keagamaan

Yani juga menambahkan, pemerintah semestinya memberikan ketenangan umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini, jangan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi.

“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Bolehkan Warga Jakarta Salat Tarawih di Masjid, Asal Taat Prokes

Baca Artikel Asli