PKL di Kawasan Puncak Bogor Ditertibkan, Direncanakan Relokasi ke Rest Area Puncak

Senin, 24 Juni 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEDAGANG kali lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, ditertibkan petugas gabungan, Senin (24/6). Saat penertiban itu, para pedagang sempat bersitegang dengan aparat karena menolak direlokasi ke Rest Area Puncak.

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan sebagian besar PKL mau dipindahkan ke Rest Area Puncak dan sisanya menolak. "Dari total sekitar 400 PKL Puncak, 300 orang lebih sudah menyetujui untuk pindah ke Rest Area Puncak dan hanya 80 orang PKL yang menolak. Hari ini kami tetap melakukan penertiban," ujar Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Senin (24 /6).

Lebih lanjut, Asmawa Tosepu mengungkapkan landasan hukum penertiban PKL itu ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 huruf G. Ia menegaskan para PKL di Jalan Raya Puncak itu ditertibkan karena bangunan mereka tidak berizin.

Ia menjelaskan para PKL yang akan berdagang di Rest Area Puncak bakal diberikan insentif berupa gratis retribusi dan gratis penggunaan air selama 6 bulan. Tak hanya itu, kata dia, PT Perkebunan Nusantara juga akan menjadikan Rest Area Puncak sebagai jalur alternatif menuju Gunung Mas.

Baca juga:

Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar

"Kami juga akan mengadakan beberapa event pariwisata di Rest Area Puncak sehingga nanti bakal diramaikan wisatawan," tuturnya. Asmawa memastikan perekonomian pedagang kaki lima di Kawasan Wisata Puncak akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Sebelum dilakukan eksekusi penertiban bangunan liar di Puncak Bogor, Jawa Barat, Muspika Cisarua Bogor kerap melakukan sosialisasi dan mediasi kepada pedagang agar membongkar sendiri lapak liar mereka sebelum aparat pemerintah turun tangan.(Asp)

Baca juga:

Kuda Nil Dikasi Makan Plastik, Taman Safari Bogor Ingatkan Pengunjung UU Perlindungan Satwa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan