PKB Desak Hak-Hak Para Korban Ledakan Pabrik Petasan Segera Dipenuhi
Minggu, 29 Oktober 2017 -
MerahPutih.Com - Nihayatul Wafiroh dari Fraksi PKB Komisi IX DPR mendesak agar hak-hak para korban kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang dipenuhi.
"Sungguh menyedihkan. Peristiwa ini menunjukkan masih sangat rentannya keselamatan pekerja kita. Perlu perbaikan sistem keamanan, kesehatan dan keselamatan selama bekerja," kata Nihayatul Wafiroh via keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/10).
Menurut dia, indikasi kurangnya pelatihan keselamatan kerja antara lain dari ditemukan fakta bahwa para korban pekerja sulit menemukan jalan keluar dari pabrik tersebut ketika tragedi kebakaran itu terjadi.
Politikus PKB ini sebagaimana dilansir Antara mengingatkan dalam pasal 3 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa perihal keselamatan kerja juga mencakup mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
"Artinya, UU kita telah melindungi hak-hak pekerja dan dalam pelaksanaannya perlu perbaikan," paparnya.
Untuk itu, Nihayatul Wafiroh mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan kepolisian guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus kebakaran gudang petasan dan kembang api di Kosambi, Tangerang, yang mengakibatkan 48 orang tewas, seharusnya jangan berhenti hanya kepada pemilik perusahaan tetapi juga harus mengusut hingga pejabat pemberi izin dan pengawas perizinan tersebut.
"Semua yang terlibat dalam pengoperasian gudang kembang api harus diperiksa. Jangan sampai mereka yang terlibat justru lepas tangan," kata Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding.
Menurut tokoh PKB itu, pihak kepolisian harus dapat mengusut kasus itu secara profesional karena jumlah korban yang jatuh juga dinilai sangat signifikan.
Kemudian, lanjutnya, kejanggalan lainnya adalah sistem keamanan dan keselamatan yang tidak berjalan serta lokasi gudang yang bersebelahan dengan bangunan sekolah negeri.
"Kejanggalan-kejanggalan ini harus diusut tuntas siapa yang paling bertanggung jawab, baik itu dari perusahaan maupun pejabat pemberi izin dan pengawas," tegas Anggota Komisi III DPR itu.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yakni pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.(*)