PK Ahok Ditolak, Amnesty International Desak BPMA Selidiki Hakim

Kamis, 05 April 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Amnesty International Indonesia menilai ada yang ganjil dibalik penolakan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung (MA).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menduga, vonis PK Ahok sangat terkait dengan kedekatan hakim agung dengan FPI, salah satu ormas Islam yang getol membela pasal penodaan agama.

Diketahui, beberapa hari setelah penolakan permohonan PK kasus Ahok, media diramaikan dengan pemberitaan yang mengutip pernyataan seorang pimpinan FPI yang menyebut bahwa hakim agung yang menangani perkara PK Ahok pernah menjabat sebagai pimpinan Departemen Hukum dan HAM organisasi tersebut.

"Ini kan jadi pertanyaan publik khususnya imparsialitas dari putusan PK tersebut. Mengingat FPI adalah organisasi yang dengan keras mendukung hukuman terhadap Ahok," ujar Usman.

Terkait hal tersebut, mantan Koordinator Kontras itu meminta Badan Pengawas MA untuk menyelidiki dugaan keberpihakan dan independensi hakim agung tersebut.

Amnesty International Indonesia. (Instagram/amnestyindonesia)
Amnesty International Indonesia. (Instagram/amnestyindonesia)

"Komisi Yudisial dan BPMA harus segera mengambil langkah untuk memastikan independensi dan imparsialitas peradilan dan menyelidiki dugaan tersebut," imbaunya.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis hakim PN Jakut 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Ahok divonis bersalah setelah pidatonya di Kepulauan Seribu dipermasalahkan sekelompok ormas Islam karena telah menghina kitab suci Alquran.

Hingga saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa dua Depok, Jawa Barat, untuk menyelesaikan sisa masa hukuman. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tolak PK Ahok, MA Kehilangan Kesempatan Berbuat Adil

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan