Pj Heru Yakin DPR Berikan Terbaik untuk Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Senin, 18 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Status Jakarta masih belum berubah atau masih menyandang ibu kota Indonesia. Saat ini DPR RI tengah disibukan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR perihal pembahasan RUU DKJ. Ia meyakini apa yang diputuskan oleh Dewan Parlemen Senayan nanti baik untuk Jakarta

Baca juga:

Pemprov DKI Bantah Pj Heru Instruksikan Pemotongan Anggaran KJMU

"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru di Jl. Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (18/3).

Heru menegaskan, meski DPR sudah mengesahkan RUU DKJ, ibu kota langsung pindah ke Ibu Kota Nusantara yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurutnya, masih ada satu tahap selanjutnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga:

Pj Heru Didesak Kembalikan Regulasi Standar Penerima KJP Plus

"Pindah ibu kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, pak presiden harus keluarkan perpres, barulah dinyatakan DKI ibu kota pindah," urainya.

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tengah bergulir di Baleg DPR. RUU DKJ ini akan memberikan kekhususan bagi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Sejumlah poin dibahas antara lain Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 523 ayat (3) yang sebelumnya berbunyi "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden". (asp)

Baca juga:

PWNU DKI Kecewa dengan Pj Heru Biarkan Kekosongan Kepala Biro Dikmental

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan