Pimpinan KPK Tanggapi Santai Soal Pelaporan ke Bareskrim

Senin, 16 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Agus dilaporkan oleh Aktivis Gerakan Penyelamat Harta Negara, Madun Hariyadi karena diduga melakukan korupsi pengadaan barang IT di KPK senila Rp 7,8 miliar.

Sedangkan Saut, dilaporkan oleh seseorang bernama Sandi Kurniawan karena diduga membuat surat palsu dan penyalahgunaan ‎wewenang.

Di sela menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi III DPR, Kejaksaan Agung dan Polri, kedua pimpinan KPK itu menanggapi santai atas pelaporan tersebut.

Agus justru mempertanyakan keabsahan laporan Madun. Pasalnya, hingga kini belum ada panggilan dari kepolisian atas laporan tersebut.

"Nanti teman-teman di Bareskrim lihat, apakah laporan itu kuat atau sumir. Belum ada panggilan kepada saya‎," kata Agus saat hadir di Komisi III DPR, Senin (16/10).

Hal senada disampaikan Saut. Dia menanggapi santai meskipun Sandi melaporkannya karena dituding melanggar Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 421 KUHP

"Ya, gak apa. Itu check and balance, semua harus di-check balance," kata Saut yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada laporan yang dilayangkan kepada para pimpinan KPK di saat lembaga antirasuah tengah mengusut kasus-kasus besar bukanlah hal baru.

"Sejak awal, KPK punya sejarah panjang mengenai hal-hal seperti itu. Jadi, kami akan tetap fokus pada pelaksanaan tugas‎ utama yang diberikan kepada KPK," kata Febri. (Pon)

Baca berita terkait KPK lain di: Kewenangan Pemberantasan Korupsi Bisa Dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan, Jika ...

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan