Pimpinan KPK Beri Sinyal Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka

Rabu, 31 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Provinsi Jambi ‎tahun 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak membantah adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi. Saut menjanjikan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ujar Saut saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Zumi Zola di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan itu diduga terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Meski demikian, Saut belum mau membeberkan siapa tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Saut hanya memastikan penggeledahan dirumah dinas Zumi Zola memang terkait penyidikan baru dalam kasus ini.

"Jangan kalau nyebut orang kan ga boleh. Normatifnya. Kalau geledah kan udah tahap penyidikan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, lembaga antirasuah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar. (Pon)

Baca juga berita lain terkait kasus suap RAPBD Jambi 2018: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan