MerahPutih.com - Pengamat politik Wempy Hadir menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sangat rawan karena berlangsung saat pandemi COVID-19.
Menurut Wempy, demokrasi lokal di tengah pandemi bisa munculkan oligarki baru. Potensi-potensi penggunaan kekuasaan yang dilakukan kontestan petahana sangat tinggi
Baca Juga
Bawaslu Ultimatum Kepala Daerah tidak Politisasi Bansos COVID-19
"Negara melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas tidak mudah mengawasi ini,” kata Wempy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6).
Wempy pun menyebut, jika kepala daerah petahana menggunakan bantuan sosial untuk meningkatkan popularitas, dan elektabilitas, serta memakai berbagai cara untuk merebut kekuasaan, maka demokrasi kita mengalami kemunduran.
"Demokrasi hanya akan melahirkan pemimpin, tapi cara-caranya tidak demokratis," imbuh Wempy.
Di sisi lain, Wempy menegaskan Pilkada Serentak 2020 menjadi sebuah keniscayaan.
“Mau tidak mau harus dijalankan. Transisi kempimpinan lokal harus dijalankan, tidak boleh mandek hanya karena pandemi,” kata Wempy
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengambil sikap untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Tentunya, dengan persetujuan DPR dan Pemerintah.
"Kondisi pandemi yang belum juga mereda, serta persiapan kelanjutan pilkada di tengah pandemi yang masih jauh dari matang, hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari," ujar Titi
Pasalnya, kata Titi, kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Rabu (3/6), mengungkap fakta bahwa nggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 belum ada.
Sementara itu, pada kesempatan rapat tersebut KPU mengajukan usulan tambahan anggaran pilkada 2020 sampai dengan Rp 5 triliun. Titi melanjutkan, RDP tiga pihak tersebut akhirnya menghasilkan tiga kesepakatan.
Pertama, sehubungan pelaksanaan Pilkada akan dibarengi dengan protokol pencegahan COVID-19, diperlukan penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang.
Kedua, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, disetujui dapat dipenuhi juga melalui sumber APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD di daerah masing-masing.
Terkait hal ini, akan segera diadakan rapat kerja gabungan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan penyelenggara pemilu.
Ketiga, agar terjadi efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan restrukturisasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan Pilkada.
Baca Juga
Perludem juga mempertanyakan apakah cukup waktu untuk mengadakan alat protokol kesehatan dan pelindung diri dalam jumlah banyak dalam waktu 11 hari saja.
Di sisi lain, tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu.
"Termasuk juga usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR, bahwa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu langsung diberikan dalam bentuk barang. Jadi tidak perlu mekanisme tahapan pengadaan sendiri," papar Titi. (Knu)