Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.

Markas Besar Polri menegaskan, tidak akan melindungi Brigjen LMI yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum,

kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (3/7).

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG

Jhonny mengklaim Polri selama ini konsisten melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.

Dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu Polri,

tutur Johnny.

LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.

LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Usai ditetapkan tersangka, LMI menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Knu)

Baca Artikel Asli