Peserta Aksi 287 Diharap Taati Aturan, Polisi: Kita Fasilitasi

Jumat, 28 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengimbau para peserta Aksi 287 tetap menaati peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan aspirasinya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Jumat (28/7).

"Ikuti aturan saja di dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Pukul 18.00 WIB harus sudah pulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Diperkirakan, massa yang hadir mencapai 5.000 orang dan akan menyampaikan pendapat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya menyiapkan kurang lebih 10.000 personel untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.

Kepolisian telah menerima daftar perwakilan yang akan diterima pihak MK.

"Perwakilan itu akan kita fasilitasi," kata argo. (Ayp)

Baca berita terkait Aksi 287 lainnya di: Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Aksi 287

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan