Peserta Aksi 287 Diharap Taati Aturan, Polisi: Kita Fasilitasi
Ilustrasi aksi massa. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengimbau para peserta Aksi 287 tetap menaati peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan aspirasinya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Jumat (28/7).
"Ikuti aturan saja di dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Pukul 18.00 WIB harus sudah pulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Diperkirakan, massa yang hadir mencapai 5.000 orang dan akan menyampaikan pendapat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya menyiapkan kurang lebih 10.000 personel untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.
Kepolisian telah menerima daftar perwakilan yang akan diterima pihak MK.
"Perwakilan itu akan kita fasilitasi," kata argo. (Ayp)
Baca berita terkait Aksi 287 lainnya di: Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Aksi 287
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan