Pesepeda Road Bike Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu Jika Langgar Aturan Ini
Rabu, 02 Juni 2021 -
Merahputih.com - Polisi akan menindak tegas pesepeda road bike yang melanggar ketentuan jam melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Pengguna road bike hanya diizinkan melintas di luar jalur sepeda Jalan Sudirman pada Senin-Jumat pukul 05.00 WIB hingga 06.30 WIB.
Baca Juga
Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP
"Sanksinya kan sudah jelas, Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 Juncto pasal 122 dendanya Rp 100 ribu," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (2/6).

Sambodo menuturkan, kepolisian bersama instansi terkait masih akan membahas prosedur penindakan terhadap pesepeda yang melanggar aturan. Sebab, untuk pertama kalinya di Indonesia kepolisian bakal menindak kendaraan tidak bermotor.
Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.
Baca Juga
Polda Metro Minta Pesepeda Road Bike Hormati Sesama Pemakai Jalan
"Ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya. (Knu)