Pesepeda Road Bike Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu Jika Langgar Aturan Ini

Rabu, 02 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi akan menindak tegas pesepeda road bike yang melanggar ketentuan jam melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Pengguna road bike hanya diizinkan melintas di luar jalur sepeda Jalan Sudirman pada Senin-Jumat pukul 05.00 WIB hingga 06.30 WIB.

Baca Juga

Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP

"Sanksinya kan sudah jelas, Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 Juncto pasal 122 dendanya Rp 100 ribu," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (2/6).

Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Sambodo menuturkan, kepolisian bersama instansi terkait masih akan membahas prosedur penindakan terhadap pesepeda yang melanggar aturan. Sebab, untuk pertama kalinya di Indonesia kepolisian bakal menindak kendaraan tidak bermotor.

Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.

Baca Juga

Polda Metro Minta Pesepeda Road Bike Hormati Sesama Pemakai Jalan

"Ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan