Pesan KPK kepada Pejabat Negara

Selasa, 26 Maret 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara periodik. Sebab, batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersisa lima hari lagi.

"Batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah PN (penyelenggara negara) belum melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.

"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya. Sampai dengan hari ini tingkat kepatuhan 46,47 persen artinya baru 46,47 persen dari seluruh penyelenggara negara itu melaporkan kekayaannya," ungkapnya.

Padahal, KPK telah menggunakan cara jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR RI untuk memberikan pendampingan.

"Jadi KPK sudah jemput bola datang untuk mengingatkan agar kepatuhan pelaporan LHKPN ini dilakulan secara maksimal. Masih ada waktu sekitar 6 hari lagi, kami harap hal tersebut bisa dipenuhi dan diseriusi oleh para penyelenggara negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat cukup banyak anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara di Tahun 2018.

Berdasarkan data KPK, 454 wakil rakyat tercatat belum menyetorkan LHKPN. Artinya hanya 99 anggota DPR RI, dari 553 wajib lapor, yang sudah melaporkan harta kekayannya ke lembaga antirasuah.

Pejabat negara

Peringkat kedua terbawah diisi oleh DPRD. KPK juga mencatat ada cukup banyak anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum menyetorkan LHKPN. Menurut Febri, dari 16.798 wajib lapor, baru sekitar 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah menyerahkan LHKPN.

Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan