Pesan KPK kepada Pejabat Negara


Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara periodik. Sebab, batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersisa lima hari lagi.
"Batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah PN (penyelenggara negara) belum melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.
"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya. Sampai dengan hari ini tingkat kepatuhan 46,47 persen artinya baru 46,47 persen dari seluruh penyelenggara negara itu melaporkan kekayaannya," ungkapnya.
Padahal, KPK telah menggunakan cara jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR RI untuk memberikan pendampingan.
"Jadi KPK sudah jemput bola datang untuk mengingatkan agar kepatuhan pelaporan LHKPN ini dilakulan secara maksimal. Masih ada waktu sekitar 6 hari lagi, kami harap hal tersebut bisa dipenuhi dan diseriusi oleh para penyelenggara negara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat cukup banyak anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara di Tahun 2018.
Berdasarkan data KPK, 454 wakil rakyat tercatat belum menyetorkan LHKPN. Artinya hanya 99 anggota DPR RI, dari 553 wajib lapor, yang sudah melaporkan harta kekayannya ke lembaga antirasuah.

Peringkat kedua terbawah diisi oleh DPRD. KPK juga mencatat ada cukup banyak anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum menyetorkan LHKPN. Menurut Febri, dari 16.798 wajib lapor, baru sekitar 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah menyerahkan LHKPN.
Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kenang Sosok Kwik Kian Gie, Hatta Rajasa: Selalu Terbuka dalam Perbedaan Pendapat

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Komisi II DPR Sarankan Para Pejabat Bebal Dengarkan Ancaman Prabowo

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti
