Pesan KPK kepada Pejabat Negara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Maret 2019
Pesan KPK kepada Pejabat Negara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara periodik. Sebab, batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersisa lima hari lagi.

"Batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah PN (penyelenggara negara) belum melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.

"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya. Sampai dengan hari ini tingkat kepatuhan 46,47 persen artinya baru 46,47 persen dari seluruh penyelenggara negara itu melaporkan kekayaannya," ungkapnya.

Padahal, KPK telah menggunakan cara jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR RI untuk memberikan pendampingan.

"Jadi KPK sudah jemput bola datang untuk mengingatkan agar kepatuhan pelaporan LHKPN ini dilakulan secara maksimal. Masih ada waktu sekitar 6 hari lagi, kami harap hal tersebut bisa dipenuhi dan diseriusi oleh para penyelenggara negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat cukup banyak anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara di Tahun 2018.

Berdasarkan data KPK, 454 wakil rakyat tercatat belum menyetorkan LHKPN. Artinya hanya 99 anggota DPR RI, dari 553 wajib lapor, yang sudah melaporkan harta kekayannya ke lembaga antirasuah.

Pejabat negara

Peringkat kedua terbawah diisi oleh DPRD. KPK juga mencatat ada cukup banyak anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum menyetorkan LHKPN. Menurut Febri, dari 16.798 wajib lapor, baru sekitar 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah menyerahkan LHKPN.

Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.(Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Pejabat Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika
Pejabat publik itu mestinya bijak dalam bermedia sosial, termasuk dalam hal ini membatasi diri untuk tidak pamer harta
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kenang Sosok Kwik Kian Gie, Hatta Rajasa: Selalu Terbuka dalam Perbedaan Pendapat
Hatta Rajasa ceritakan kenangannya bersama Kwik Kian Gie saat menjabat Menteri Negara Riset dan Teknologi era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Kenang Sosok Kwik Kian Gie, Hatta Rajasa: Selalu Terbuka dalam Perbedaan Pendapat
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
Komisi II DPR Sarankan Para Pejabat Bebal Dengarkan Ancaman Prabowo
Presiden Prabowo mengancam pejabat yang mau bekerja dengan baik dan tidak setia kepada negara akan disingkirkan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Komisi II DPR Sarankan Para Pejabat Bebal Dengarkan Ancaman Prabowo
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto
Febri Diansyah menyebutkan, tujuh saksi telah mengaku bahwa uang suap PAW bukan dari Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto
Indonesia
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?
PDIP menduga ada upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Sekjen Hasto Ktistiyanto.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?
Indonesia
Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti
Pemeriksaan Febri Diansyah mengacu pada bukti berupa dokumen serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 April 2025
Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti
Bagikan