Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pertamina Sidak Usaha Laundry Antisipasi Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg

Wisnu Cipto - Kamis, 17 Oktober 2024

MerahPutih.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi pengusaha laundry dan restoran di Karanganyar untuk memastikan subsidi gas 3 kg tepat sasaran.

Inspeksi ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dengan dinas terkait untuk menerapkan surat Edaran Ditjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait 8 sektor yg dilarang menggunakan LPG 3 kg.

“Pada inspeksi kali ini, kami menemukan masih ada usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg seperti restoran dan binatu (laundry) tetap menggunakan LPG 3 kg. Kami memberikan edukasi dan melakukan Program Trade-In atau penukaran tabung 3 Kg ke Bright Gas secara langsung,” kata Sales Branch Manager Yogyakarta VII Gas, Hanif Pradipta Nur Shalih, kepada media, Kamis (17/10).

Hanif menjelaskan sidak dilaksanakan di salah usaha laundry dan dua restoran berdasarkan hasil tinjauan langsung di lapangan, sudah ada usaha yang mematuhi aturan surat Edaran Ditjen Migas dengan menggunakan Bright Gas dalam usahanya.

Baca juga:

Gas 3 Kg Langka, Hiswana Migas Akui Disuruh Kurangi Kuota Pengecer

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Harjanto mengatakan sesuai aturan, usaha laundry dan restoran tidak seharusnya menggunakan LPG 3 kg yang bersubsidi. “Kami menghimbau dan mengedukasi usaha laundry dan restoran untuk menggunakan LPG sesuai peruntukan, seperti Bright Gas,” katanya.

Harjanto merujuk sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).

Dia menambahkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).

“Jika masyarakat dan konsumen memiliki pertanyaan dan keluhan terkait LPG, bisa menghubungi Pertamina,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Artikel Asli