Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Senin, 28 April 2025 -
MerahPutih.com - Polisi mengungkap alasan oknum pengacara berinisial S (31) nekat membawa senpi ilegal. S ditangkap setelah terlibat kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4) pagi.
Pengacara S juga diketahui memakai narkoba.
“Motif sementara ini adalah untuk pertahanan diri tersangka S, karena dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, saat konferensi pers di kantornya, Senin (28/4).
Sementara, S juga mengakui hal itu. “Yang pertama kali (diserang) menusuk pakai fisik, yang kedua mau dari belakang dari motor,” ujar S yang memakai baju tahanan ini.
S menyebut kejadian itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Akibat pengalaman buruk itu, ia berinisiatif mencari senjata api.
“Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” ujar dia.
Baca juga:
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Senjata Makarov kaliber 7,65 mm itu diakuinya baru dibeli seminggu lalu dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta. S juga memiliki senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun, yang semuanya kini diamankan polisi.
Untuk senjata api jenis laras panjang, S membeli dari seseorang inisial S di daerah pasar dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tahun 2016. Saat ini polisi tengah memburu pihak yang menjual senjata-senjata tersebut kepada S.
Pengacara S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Knu)