Persiapan Pendaftaran Capres/Cawapres, KPU Bakal Undang Partai Politik
Kamis, 12 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang partai politik (parpol) untuk membahas teknis penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres.
Pemdaftaran capres dan cawapres bakal berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
"Parpol peserta Pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/10).
Baca Juga:
Pasangan AMIN akan Daftar ke KPU pada 19 Oktober 2023
Selain itu, Idham juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres.
Secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN.
Lalu, untuk pengadilan negeri keperluan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, dan tidak memiliki tanggungan utang.
"Termasuk kami undang rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan," sambung dia.
Baca Juga:
MK Bakal Putuskan Usia Minimal Capres/Cawapres, KPU Bersiap Ubah Aturan
Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, lanjut Idham, pasal tersebut menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Di mana batasan usia capres cawapres minimal 40 tahun.
"KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden ke Kementerian Hukum dan HAM," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
TPN Ganjar Gelar Rapat Bahas Strategi dan Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU