Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perpres Jokowi tak Jadi Atur Hak Veto Menko, Mahfud MD Setuju

Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2019

MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019-2024.

Dalam Perpres ini tidak mengatur kewenangan menteri koordinator (Menko) memveto kebijakan menteri di bawah koordinasi mereka seperti yang sebelumnya sempat beredar.

Baca Juga:

Jokowi Bikin Terobosan Pilih Menkopolhukam dari Non-Militer

Tak adanya kewenangan hak veto Menko dalam Kabinet Indonesia Maju ini mendapat reaksi positif dari Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD. Menurut dia, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan yang bijak.

"Menko itu melapor ke presiden. 'Ini nggak bagus, Pak, veto saja.' Jadi jangan dikesankan menko itu atasan menteri lain. Koordinator saja. Jadi tidak usah terlalu dipertentangkan dalam satu susunan hierarkis," kata Mahfud, kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang memegang jabatan Menko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MP/Asropih)

Mahfud menegaskan yang dapat membatalkan suatu program kementerian itu bukan menko, melainkan hanya presiden. Kata dia, fungsi Menko hanya sebatas koordinator, sinkronisasi dan memfasilitasi persoalan administrasi antarkementerian di bawahnya.

"Itu veto dalam arti politis administratif yang maksudnya presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi benturan, karena terjadi persaingan, dan sebagainya, maka harus diselesaikan oleh menteri koordinator atas nama presiden. Tentu kalau harus membatalkan satu program satu kementerian, tentu tidak bisa langsung kan menkonya, ya ke presiden," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) itu.

Mendikbud Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sebaliknya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan para menko belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempunyai hak veto.

"Menteri koordinator itu peranannya dianggap belum terlalu kuat. Sekarang ini biar meringankan tugas dari Bapak Presiden, maka ada mandat yang lebih besar, wider mandat begitu," ungkap mantan Mendikbud itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sempat berwacana memberikan hak veto kepada para menteri koordinator dalam mengatur kebijakan para menteri. Dengan demikian, kebijakan menteri tidak akan bertentangan dengan kebijakan presiden. Namun, ketika Perpres 67/2019 terbit ternyata tidak ada aturan tentang hak veto menko. (Knu)

Baca Juga:

Airlangga Hartarto Jadi Menko Perekonomian, Berikut Profil Lengkapnya

Baca Artikel Asli