MerahPutih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai perluasan wilayah kebijakan ganjil genap tidak efektif untuk meningkatkan kualitas udara apalagi mengatasi kemacetan di ibu kota seperti keinginan Instruksi Gubernur DKI no 66 tahun 2019.
Ketua ITW Edison Siahaan menilai, perluasan wilayah kebijakan ganjil genap hanya mengganti waktu dan tempat permasalahan ke wilayah lainnya.
Baca Juga: Anies Mau Terapkan Ganjil Genap Motor, Ojol Kompak Melawan
"Kebijakan itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan situasi serta wilayah tertentu saja. Bukan menjadi solusi permanen," kata Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (8/8).
Edison menjelaskan, persiapan kelengkapan seperti rambu dan petunjuk belum tersedia sepenuhnya, tetapi pelaksanaan genap ganjil sudah dimulai.
Tentu dalam kondisi lalu lintas yang belum memberikan garansi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar), akan memicu kekacauan dan kemacetan lalu lintas yang lebih luas.
"Seperti teori pencet balon, ganjil genap hanya memindahkan kepadatan, kemacetan bahkan persoalan dari satu lokasi ke area yang lain," papar dia.
Baca Juga: Polisi Suruh Anak Buah Anies Pasang Rambu Tanda Perluasan Ganjil Genap
Edison juga mempertanyakan relevansi kebijakan perluasan genap ganjil dengan Instruksi Gubernur no 66 tahun 2019.
"Apakah kendaraan bermotor pemicu utama memburuknya kualitas udara di ibukota ? Kalau ya, seharusnya jumlah kendaraan bermotor yang dibatasi, bukan hanya membatasi gerak kendaraan," jelas Edison.
Edison yakin, kebijakan moratorium dan pembatasan kepemilikan serta usia kendaraan harus dilakukan, setelah atau bersamaan dengan ketersediaan transportasi angkutan umum yang memberikan garansi Kamseltibcarlantas dan terintegrasi ke seluruh penjuru serta terjangkau secara ekonomi.
"Mewujudkan Kamseltibcarlantas menjadi kewajiban semua pihak. Maka, setiap kebijakan hendaknya diawali uji publik sebagai bukti peran masyarakat mewujudkan Kamseltibcarlantas," tutup Edison.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya
Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan mulai tanggal 9 September 2019. Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari. (Knu)