Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Kamis, 18 September 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban.
“Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” ujar Mafirion di Jakarta, Kamis (18/9).
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban yang dinilainya masih lemah.
Menurut Mafirion, hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif, sehingga perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK tanpa kewajiban dari aparat.
Baca juga:
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
Berdasarkan hasil studi banding ke beberapa negara, Mafirion menilai sistem perlindungan bisa lebih kuat jika kepolisian dan kejaksaan diwajibkan terlibat langsung.
“Di Hong Kong dan Korea, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. Model ini bisa kita adaptasi,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan memiliki peran aktif dalam perlindungan saksi dan korban.
“Hal ini akan memperkuat keberanian masyarakat memberi keterangan hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Baca juga:
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Sejak berdiri pada 2008 hingga 2024, LPSK mencatat telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari saksi korban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli.
Menurut Mafirion, angka tersebut menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang efektif.
“Menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan. Dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan,” pungkasnya. (Pon)