Perkosmi Sebut Kosmetik Besertifikat Halal Wajib di 2026
Senin, 03 Juni 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PERSATUAN Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) memastikan seluruh produksi kosmetik mesti besertifikasi halal. Ketua Umum Perkosmi Sancoyo Antarikso mengatakan pihaknya berkomitmen supaya pelaku bisnis kosmetik mematuhi aturan terkait dengan sertifikasi halal.
"Perkosmi sudah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan agar anggota kami utamanya, dan seluruh pelaku bisnis kosmetika bisa mematuhi aturan yang berkaitan dengan halal," kata dia saat mengisi diskusi panel dalam ajang Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) dengan tema Tren inovasi dan formulasi untuk membantu pertumbuhan pasar kosmetik Indonesia yang sangat pesat di Jiexpo Kemayoran Hall D, Rabu (29/5).
Ia menyebut para pelaku bisnis kosmetik dapat mengurus sertifikasi halal selama waktu yang sudah ditetapkan. Terakhir, kata Sancoyo, sertifikat halal diwajibkan pada 17 Oktober 2026. "Jadi masih ada dua tahun lagi," katanya.
Ia menjelaskan, sejauh ini, Perkosmi berkolaborasi dengan lembaga pemeriksa halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta regulator Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk maksimalkan sertifikasi ini. "Bersama-sama memastikan anggota kami ini bisa mematuhi aturan tersebut," katanya.
Baca juga:
Sancoyo mengatakan, dengan kesempatan yang tersedia, ia menegaskan kepada anggota Perkosmi untuk tidak menyia-siakan waktu mengurus sertifikasi halal produk kosmetik. "Kami pastikan bahwa saat regulasi ini sudah wajib, kami semua bisa mematuhinya. Selain ini, kami juga terus melakukan berbagai pelatihan tentang halal ini untuk anggota," katanya.
Direktur Pengawasan Kosmetik Irwan mengatakan soal sertifikasi halal produk, pihaknya melakukan dua hal. Pertama kata dia, pengawasan di pre market. "Sebelum produk itu beredar, produsen menyampaikan bahan-bahannya. Badan PON akan mengevaluasi, kalau bahan itu luar yang kami izinkan, tentu ditolak," katanya. Kalaupun nantinya ada kandungan bahan yang ternyata di negara lain sudah diperbolehkan, pihak Perkosmi akan mengevaluasi.
Hal kedua yang dilakukan Perkosmi, yakni pemeriksaan laboratorium setelah produk beredar. "Apabila berdasarkan hasil uji laboratorium kami menemukan produk mengandung bahan berbahaya atau bahan yang tidak diperbolehkan, kami minta produsen untuk menarik produk tersebut," tegasnya.(tka)
Baca juga:
Obsesi Gen-Z Menantang Penuaan Jadi Peluang Industri Kosmetik