Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perintah Presiden Prabowo Tindak Korporasi Pembakar Lahan, 5 Perusahaan Diperintahkan Diberi Sanksi

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto kunhungi Riau untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan Sumatera, secara khusus di wilayah Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk mendalami modus pembakaran lahan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dilakukan individu diduga terkait dengan korporasi tertentu.

Presiden Prabowo Subianto mendengarkan laporan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan mengenai pemasangan plang peringatan yang melarang penanaman di lahan bekas terbakar sebagai antisipasi modus korporasi menggunakan petani atau masyarakat untuk melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan.

Ada bukti-bukti atau indikasi ke arah korporasi yang menyuruh?,

tanya Presiden kepada Kapolda.

Baca juga:

Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolda Riau kemudian menjelaskan, sampai saat ini belum memiliki bukti jelas terkait nama korporasi yang melakukan modus tersebut. Akan tetapi, terdapat tiga tersangka yang diamankan pada 2025 diketahui tidak memiliki kebun di wilayah kejadian karhutla tapi berada di lokasi karena alasan memancing, meski tidak terdapat lokasi pemancingan di wilayah tersebut.

Tolong dibawa ke Jakarta, tolong dikirim ke Jakarta, Kapolri. Kita dalami. Nanti pendalamannya saya juga minta BIN ikut,

ujar Presiden merespons hal tersebut.

Prabowo juga mendengarkan lima perusahaan sawit di Riau menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena arealnya mengalami kebakaran.

Presiden kemudian meminta nama perusahaan tersebut untuk memastikan mereka sudah melakukan perbaikan.

Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, itu kita cabut,

kata Presiden.

Ia meminta seluruh aparat penegak hukum untuk tidak ragu mencabut izin usaha korporasi yang terindikasi melakukan atau memerintahkan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca Artikel Asli