MerahPutih.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan.
Sanksi yang diberikan Kemenhut terhadap enam perusahaan itu belum sampai pencabutan izin usaha, masih berupa sanksi administratif dan pembekuan izin operasional sementara.
Baca juga:
"Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, dikutip Antara, Selasa (25/8).

Foto udara karhutla di Kelurahan Sepan, Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Rabu (19/8) (ANTARA/ HO- BPBD Kabupaten PPU)
Sanksi Administratif dan Pembekuan Izin
Pejabat Kemenhut itu membeberkan empat perusahaan di Kalimantan Barat yang terkena sanksi adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Dua perusahaan lainnya PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur juga dijatuhi sanksi.
Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman
Detal Luas Areal Kebakaran Lahan di Bawah 6 Perusahaan
- PT WEL: 760,51 hektare
- PT MPK: 394,83 hektare
- PT WSP: 107,7 hektare
- PT FI: 95,87 hektare
- PT PSR: 82,26 hektare
- PT NES: 70,38 hektare
Total: 1.511,55 hektare
Kemenhut menekankan perusahaan wajib melakukan pemulihan vegetasi di areal terdampak. Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Baca juga:
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Dari Sanksi Administrasi Terbuka Masuk Ranah Pidana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan perizinan berusaha memikul tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
Baca juga:
Prabowo Beri Peringatan Keras soal Karhutla: Korporasi Terlibat Pembakaran, Izinnya Dicabut
Menurut dia, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan, tetapi terbuka masuk ranah hukum jika terbukti ditemukan tindak pidana.
"Ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," tandasnya. (*)