Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Periksa Eksportir Benur, KPK Dalami Pertemuan Bahas Fee Edhy Prabowo

Zulfikar Sy - Selasa, 05 Januari 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diduga membahas nilai fee yang akan diberikan eksportir benih lobster atau benur kepada eks Menteri KP Edhy Prabowo dan timnya.

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni dan pihak swasta bernama Bambang Sugiarto, Senin (4/1) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo.

"Didalami juga adanya dugaan pertemuan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak di antaranya tersangka EP (Edhy Prabowo) bersama tim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Baca Juga:

KPK Telisik Penunjukan Tigapilar Agro Utama sebagai Vendor Bansos COVID-19

Tim penyidik juga mengonfirmasi Untyas dan Bambang mengenai keikutsertaan perusahaan keduanya sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi.

Selain memeriksa kedua saksi, dalam mengusut kasus suap izin ekspor benur, pada Senin (4/1) kemarin, penyidik juga memeriksa Edhy Prabowo.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menggali mengenai proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Aturan yang ditandatangani Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dan diundangkan sehari kemudian itu menjadi pertanda dibukanya keran ekspor benur yang sebelumnya telah dilarang.

"Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Gubernur Awasi Penyaluran Bansos Tunai

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Bansos, KPK Garap Staf PT. Tiga Pilar Agro Utama

Baca Artikel Asli