Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perbuatan Makar, Pengamat Hukum: Biar Pengadilan yang Menentukan

Eddy Flo - Kamis, 08 Desember 2016

MerahPutih Nasional - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai penangkapan 11 tokoh menjelang aksi damai di Tugu Monas, Jumat (2/12) merupakan upaya preventif aparat agar demo berjalan lancar.

"Penangkapan itu untuk mengamankan aksi 212. Sebab tidak ada yang bisa menjamin tidak akan ada penunggangan, tidak akan ada pembelokkan masa, tidak akan ada chaos.Upaya pencegahan berupa preventif," ujar Refly Harun usai diskusi di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Meski begitu, lanjutnya sebagian kalangan masih menilai aksi berlangsung damai setelah adanya penangkapan 11 tokoh. Oleh karena itu, Refly Harun mengatakan bahwa nantinya pengadilan yang menentukan ada tidaknya dugaan makar dalam aksi damai 2 Desember 2016.

"Nanti wasitnya adalah dipengadilan sepanjang itu berlangsung secara fair adil dan transparan," tutur Refly.

Refly Harun pun bisa memaklumi sebagai sebuah proses pencegahan tindakan preventif perlu dilakukan agar kemudian masa 212 itu tidak dibelokkan.(Fdi)

BACA JUGA:

  1. Rachmawati Soekarnoputri Tak Terima Dituding Makar
  2. Sakit, Rachmawati Soekarnoputri Dipulangkan dari Mako Brimob
  3. Kombes Rikwanto Masih Butuh Laporan Detail Terkait Aktor Dibalik Dugaan Makar
  4. Kasus Makar, Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Ratna Sarumpaet Cs
  5. Rachmawati Soekarno dkk Ditangkap Terkait Dugaan Permufakatan Jahat

 

 

Baca Artikel Asli