Penyidik Periksa Satu Saksi Sebelum Limpahkan Berkas Jonru ke Kejati

Jumat, 06 Oktober 2017 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengebut proses penyelesaian pemberkasan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial dengan tersangka Jonru Ginting.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya masih akan meminta keterangan satu orang ahli sebelum melimpahkan tahap pertama berkas kasus Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tinggal melengkapi beberapa keterangan ahli kalai itu semua nanti semua penyidik saya akan panggil. kita akan gelarkan kita akan liat kalau konstruksinya udah butuh atau belum. Kalau belum berarti ada keterangan yang perlu ditambahkan, kalau utuh langsung tahap 1," jelas Adi di Mapolda Netro Jaya, Jumat (6/10).

Hingga kini, berkas jonru masih dalam penataan oleh penyidik sambil menunggu keteranhan saksi ahli. Agar secara formil bisa diserahkan ke JPU.

"Setelah ditata, diatur ada yang kurang tidak, apakah itu tanda tangan dari penyidik dan sebagainya, itu nanti kita teliti kalau semuanya sudah lengkap nanti berkasnya baru kita kirim ke sana," kata Kabid Jumas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono terpisah

Namun, Argo enggan membeberkan saksi ahli dari mana yang hingga kini ditnggu keterangannya.

"Kan saksi yang melihat apakah dia ada yang mengupload atau saksi dari yg berkaitan dari kasus yang disampaikan," jelas Argo. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan