Penyidik Periksa Satu Saksi Sebelum Limpahkan Berkas Jonru ke Kejati


Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). Penyidik Krimsus Polda Metrojaya memeriksa Jonru Ginting, sebagai
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengebut proses penyelesaian pemberkasan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial dengan tersangka Jonru Ginting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya masih akan meminta keterangan satu orang ahli sebelum melimpahkan tahap pertama berkas kasus Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tinggal melengkapi beberapa keterangan ahli kalai itu semua nanti semua penyidik saya akan panggil. kita akan gelarkan kita akan liat kalau konstruksinya udah butuh atau belum. Kalau belum berarti ada keterangan yang perlu ditambahkan, kalau utuh langsung tahap 1," jelas Adi di Mapolda Netro Jaya, Jumat (6/10).
Hingga kini, berkas jonru masih dalam penataan oleh penyidik sambil menunggu keteranhan saksi ahli. Agar secara formil bisa diserahkan ke JPU.
"Setelah ditata, diatur ada yang kurang tidak, apakah itu tanda tangan dari penyidik dan sebagainya, itu nanti kita teliti kalau semuanya sudah lengkap nanti berkasnya baru kita kirim ke sana," kata Kabid Jumas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono terpisah
Namun, Argo enggan membeberkan saksi ahli dari mana yang hingga kini ditnggu keterangannya.
"Kan saksi yang melihat apakah dia ada yang mengupload atau saksi dari yg berkaitan dari kasus yang disampaikan," jelas Argo. (Ayp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
