Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka

Jumat, 23 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Stefanus merupakan penyidik KPK yang berasal dari Korps Bhayangkara. Selain Stefanus dan M Syahrial, KPK juga menetapkan pengacara bernisial MH sebagai tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Baca Juga:

Propam Amankan Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai

Stefanus diduga menerima suap dari M Syahrial terkait pengurusan perkara di KPK. Suap tersebut diberikan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

Firli menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan mentolerir perbuatan rasuah yang dilakukan penyidiknya tersebut.

KPK (ANTARA/HO)
KPK (ANTARA/HO)

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tegas Firli.

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka akan dilkukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan. (Pon)

Baca Juga:

Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan