MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jaringan Thailand-Aceh. Petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 325 kilogram.
"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea dan Cukai Kanwil Aceh, dan Bea dan Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram)," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (29/6).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Jufri, 29, dan Zulfahmi, 29. Keduanya ditangkap pada Selasa (23/6).
"Tersangka Zulfahmi dan Jufri ditangkap di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," jelas Eko.
"Pengungkapan ini bermula pada awal Juni 2026. Saat itu, polisi menerima informasi terkait dengan peredaran gelap narkotika jaringan internasional Thailand-Aceh. Polisi mendapatkan kabar adanya pihak yang berencana berangkat ke Thailand untuk mengambil narkoba."Brigjen Eko Hadi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh," ungkapnya.
Pada Selasa (23/6) pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah Pantai Blang Mangat. Mobil tersebut diduga kuat membawa narkotika.
Baca juga:
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
"Tim melakukan penghadangan di lokasi. Saat mobil dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, tapi tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku," imbuhnya.
Saat memeriksa kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam karung goni. "Kami menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, isinya kemasan teh China, yang menurut pengakuan kedua tersangka, berisi narkotika jenis sabu," ucapnya.
Eko mengungkap tersangka Jufri, 29, dan Zulfahmi, 29, bertemu pada 20 Juni di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa. Keduanya ditawari pekerjaan menjemput narkotika di 120 mil perbatasan laut Indonesia-Thailand. Dalam kasus ini Jufri berperan sebagai tekong. Sementara itu, tersangka Zulfahmi berperan sebagai pengendali darat.
Dia diperintahkan untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan UA guna melancarkan aksi penjemputan barang haram tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang mengejar MJ dan UA ke tempat yang biasa menjadi markas persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman pelaku," ucapnya.
Pada Selasa 23 Juni 2026 pukul 07.00 WIB, kedua pihak dari Thailand dan Indonesia bertemu memberikan narkotika di titik yang dijanjikan. "Sudah ditunggu pihak yang memberi narkotika dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera, dan jumlah ABK sebanyak empat orang tinggi kurus dan bukan orang Indonesia (WNA)," kata Brigjen Eko.
"Sekitar pukul 07.30, kapal penjemput narkotika kembali ke Aceh dan pukul 18.00 WIB tiba di titik landing perairan Aceh di Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe," sambungnya.
Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Zulfahmi yang berperan sebagai pengendali darat diperintahkan MJ untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan UA.
Pelaku kemudian diperintahkan untuk menyiapkan kendaraan pengangkut. Zulfahmi dan UA diperintahkan pimpinan menggunakan aplikasi pesan Zangi dengan akun bernama 'B' untuk mengambil mobil Honda HR-V warna hitam bernomor polisi BK 1975 ACH yang terparkir di RS Cut Mutia.
Mereka selanjutnya berangkat ke Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe untuk menjemput 325 bungkus narkotika tersebut.
Setelah memuat narkotika, mereka diperintahkan kembali mengantarkan mobil ke RS Cut Mutia dengan metode meninggalkan kunci mobil di dekat ban sebagai penanda bahwa pekerjaan selesai.(knu)
Baca juga:
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya