Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Jumat, 09 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomatyang ditemukan tewas di kos Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, alasan penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kematian korban tersebut.
Penghentian penyelidikan ini diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.
"Karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1).
Baca juga:
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Phak kepolisian mempersilakan kepada pihak keluarga untuk membuka kasus itu kembali apabila menemukan adanya novum (bukti baru).
Polda Metro terbuka untuk melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut.
"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kosannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB.
Baca juga:
Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pada Senin (7/72025) malam, Arya Daru sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit lamanya.
Di sana, korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana. (knu)