Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penyebar Hoaks Corona Ditangkap, Ancaman Denda Rp1 Miliar Menanti

Zulfikar Sy - Selasa, 24 Maret 2020

MerahPutih.com - Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 45 kasus penyebaran berita bohong alias hoax soal virus corona atau COVID-19.

"Penanganan kasus hoaks virus corona sampai dengan hari ini sebanyak 45 kasus," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3).

Baca Juga:

Langkah-langkah yang Harus Diambil Pemerintah Hadapi Ancaman Gelombang PHK

Beberapa hoaks itu antara lain postingan yang menyebut Presiden Joko Widodo terkena corona dan menyebar di Istana Negara.

Empat kasus ditangani Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Sementara sisanya ditangani polda-polda yang ada di tanah air. Mulai dari Polda Metro Jaya hingga Polda Sulawesi Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/ HO-Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/ HO-Humas Polri)

Argo menambahkan Polri menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.

Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona atau COVID-19 dapat mengakses situs resmi pemerintah yaitu www.covid19.go.id.

Baca Juga:

Pandemi Corona, Pemprov DKI Perpanjang Libur Sekolah hingga 5 April

Argo menambahkan, Polri akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan

Tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) diancam dengan hukuman UU ITE Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.14 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 m," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi Corona, Ekonom Senior Sarankan Lockdown untuk Selamatkan Ekonomi Negara

Baca Artikel Asli