Penyebar Hoaks Corona Ditangkap, Ancaman Denda Rp1 Miliar Menanti

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Maret 2020
Penyebar Hoaks Corona Ditangkap, Ancaman Denda Rp1 Miliar Menanti

Polda Riau lacak penyebar vidio hoaks bunuh diri di Mall SKA (Ilustrasi Antaranews) (Ilustrasi Antaranews/)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 45 kasus penyebaran berita bohong alias hoax soal virus corona atau COVID-19.

"Penanganan kasus hoaks virus corona sampai dengan hari ini sebanyak 45 kasus," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3).

Baca Juga:

Langkah-langkah yang Harus Diambil Pemerintah Hadapi Ancaman Gelombang PHK

Beberapa hoaks itu antara lain postingan yang menyebut Presiden Joko Widodo terkena corona dan menyebar di Istana Negara.

Empat kasus ditangani Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Sementara sisanya ditangani polda-polda yang ada di tanah air. Mulai dari Polda Metro Jaya hingga Polda Sulawesi Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/ HO-Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/ HO-Humas Polri)

Argo menambahkan Polri menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.

Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona atau COVID-19 dapat mengakses situs resmi pemerintah yaitu www.covid19.go.id.

Baca Juga:

Pandemi Corona, Pemprov DKI Perpanjang Libur Sekolah hingga 5 April

Argo menambahkan, Polri akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan

Tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) diancam dengan hukuman UU ITE Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.14 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 m," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi Corona, Ekonom Senior Sarankan Lockdown untuk Selamatkan Ekonomi Negara

#Virus Corona #Penyebar Hoaks
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Bagikan