Penusuk Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Senin, 24 Oktober 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pelaku penusukan bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB, akhirnya ditangkap polisi.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan, telah menangkap penusuk bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.

Baca Juga:

AKP Irfan Didakwa Rusak Bukti Elektronik Pembunuhan Brigadir J

"Benar (sudah tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/10).

Pelaku tertangkap pada Minggu sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.

Pada Minggu siang, Kepolisian mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi. Tersangka pelaku pembunuhan itu, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung.

Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana, disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk pasal pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal vonis 20 tahun bui.

Saat itu, PS tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid. Namun saat berjalan, PS dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya.

Namun, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku menurutnya melakukan penusukan terhadap PS.

Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Barang bukti yang disita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan. (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Kompol Baiquni Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan