AKP Irfan Didakwa Rusak Bukti Elektronik Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Irfan Widyanto menjalani sidang perdana. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AKP Irfan Widyanto menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam dakwaan disebutkan, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan Ferdy Sambo saat merusak bukti elektronik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain bersama Sambo, Irfan juga disebut bekerja sama dengan lima tersangka lainnya.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Baca Juga:
AKP Irfan Keberatan Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tetap Digelar
Jaksa menyebut, peran Irfan dalam kasus ini adalah mengganti DVR kamera CCTV yang menjadi bukti kuat pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo melalui Birgjen Hendra Kurniawan.
Irfan disebut tiba di Komplekss Polri, Duren Tiga pada 9 Juli 2022 pukul 15.00 WIB, atau sehari setelah kematian Brigadir J. Saat itu, Irfan didampingi oleh dua anak buahnya, Tomser dan Munafri.
Di sekitar TKP terdapat 20 kamera CCTV. Setelah diperiksa, kamera CCTV yang berada di pos satpam tepat di depan rumah dinas Sambo yang diminta untuk diganti.
Kemudian Irfan mengontak seorang pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga guna mengganti DVR CCTV.
Irfan mengajak Afung ke pos satpam sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Irfan bertemu dengan satpam kompleks bernama Abdul Zapar dan menyatakan diminta mengganti DVR.
Baca Juga:
Arif Rachman Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Tembak-Menembak
Abdul Zapar tidak memperbolehkan Irfan mengganti DVR CCTV tersebut. Abdul Zapar menyampaikan kepada Irfan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri.
Namun, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, Irfan melarangnya. Irfan kemudian memerintahkan Afung mengganti 2 DVR di pos satpam itu.
DVR itu kemudian diserahkan Irfan kepada seorang PHL Divisi Propam Polri bernama Ariyanto, bersama dengan DVR milik Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Jaksa melanjutkan, akibat penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga terganggu. (Pon)
Baca Juga:
Kompol Chuck Saksikan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver