AKP Irfan Keberatan Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tetap Digelar


Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. ANTARA/Melalusa Susthira K.
MerahPutih.com - Terdakwa AKP Irfan Widyanto keberatan sidang kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap digelar.
Pasalnya, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu sedang mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus tersebut.
"Memohon agar pokok perkara atas nama terdakwa Irfan supaya tidak diperiksa dulu sebelum putusan praperadilan. Putusan praperadilan ini besok siang (Kamis, 20 Oktober 2022)," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Baca Juga:
Arif Rachman Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Tembak-Menembak
Henry mengklaim bahwa permohonan praperadilan sudah diajukan sebelum berkas sidang kasus obstruction of justice masuk ke pengadilan. Selain itu, sidang praperadilan sudah dipercepat.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menegaskan bahwa perkara pokok yang sudah bergulir otomatis akan menggugurkan praperadilan. Ia meminta persidangan obstruction of justice dilanjutkan.
"Ya keberatan saudara dicatat, saya kira jaksa penuntut umum saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan," ujar Afrizal.
Baca Juga:
Kompol Chuck Saksikan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup
Afrizal kemudian mengingatkan tim kuasa hukum Irfan Widyanto agar memahami prosedur yang berlaku dalam KUHAP.
Merujuk Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” kata Afrizal. (Pon)
Baca Juga:
Kompol Baiquni Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Berita Terkait
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
