Penumpang Musiman Meningkat saat Mudik, KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api
Jumat, 22 Maret 2024 -
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memprediksi musim mudik Lebaran 2024 akan dipenuhi oleh penumpang musiman. Sebagian besar mereka mungkin belum terbiasa dengan aturan dan tindak-tanduk di kereta api.
Maka jelang Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” ucap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya (21/3).
Baca juga:
KA Majapahit Pakai Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation, Ini Keunggulannya
Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api diumumkan melalui audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan. Sanksinya akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika tak ada tanda peringatan di kereta api, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.
Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali, maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan larangan merokok di atas kereta api merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
KAI mencatat, tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.
KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.
“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna,” kata Joni. (*)
Baca juga:
Bundling Paket Wisata Kereta Api Targetkan Peningkatan Wisatawan selama Libur Lebaran 2024