Penumpang Disabilitas Dapat Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Begini Caranya

Rabu, 04 Desember 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Bagi penumpang disabilitas yang ingin naik kereta api jarak jauh, kini mendapat keistimewaan.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, pihaknya memiliki program khusus bagi para penyandang disabilitas.

"Penyandang disabilitas berhak memperoleh potongan harga tiket kereta api 20 persen untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi," kata Ixfan di Jakarta, Rabu (4/12).

Ixfan menjelaskan, diskon tiket tersebut diberikan kepada penumpang kereta api yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Baca juga:

Indonesia Butuh 20 Ribu Guru Pendidikan Khusus untuk Murid Disabilitas

Jika ingin menikmati fasilitas reduksi tersebut, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

"Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas," jelas Ixfan.

Saat proses registrasi, penumpang disabilitas tidak perlu datang sendiri dan dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas. Selain itu, membawa KTP asli dan pas foto milik calon penumpang disabilitas yang didaftarkan reduksi.

Baca juga:

Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Lebih dari Setengah Juta Tiket Kereta Telah Terjual

"Diskon bagi penyandang disabilitas tersebut bersifat tetap dan bisa digunakan seterusnya, termasuk untuk membeli tiket pada saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ujarnya.

Ixfan juga memastikan, para petugas KAI memiliki sertifikasi Pelayanan Disabilitas.

“Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melayani pelanggan penyandang disabilitas dengan cara yang tepat, penuh empati, dan sesuai dengan prinsip inklusivitas,” kata Ixfan.

Ketentuan Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Penumpang Disabilitas

1. Registrasi dilakukan di customer service stasiun paling lambat 2 hari sebelum keberangkatan. Proses registrasi hanya dilakukan sekali dan berlaku seterusnya.

2. Membawa dokumen seperti Surat Keterangan Disabilitas dari dokter rumah sakit/puskesmas dan KTP.

3. Registrasi dapat diwakilkan dengan membawa dokumen asli dan pas foto penyandang disabilitas.

4. Tiket dengan potongan harga dapat dibeli melalui aplikasi Access. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan