Penumpang Disabilitas Dapat Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Begini Caranya
Penumpang disabilitas dapat diskon tiket kereta api 20 persen. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Bagi penumpang disabilitas yang ingin naik kereta api jarak jauh, kini mendapat keistimewaan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, pihaknya memiliki program khusus bagi para penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas berhak memperoleh potongan harga tiket kereta api 20 persen untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi," kata Ixfan di Jakarta, Rabu (4/12).
Ixfan menjelaskan, diskon tiket tersebut diberikan kepada penumpang kereta api yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Baca juga:
Indonesia Butuh 20 Ribu Guru Pendidikan Khusus untuk Murid Disabilitas
Jika ingin menikmati fasilitas reduksi tersebut, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
"Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas," jelas Ixfan.
Saat proses registrasi, penumpang disabilitas tidak perlu datang sendiri dan dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas. Selain itu, membawa KTP asli dan pas foto milik calon penumpang disabilitas yang didaftarkan reduksi.
Baca juga:
Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Lebih dari Setengah Juta Tiket Kereta Telah Terjual
"Diskon bagi penyandang disabilitas tersebut bersifat tetap dan bisa digunakan seterusnya, termasuk untuk membeli tiket pada saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ujarnya.
Ixfan juga memastikan, para petugas KAI memiliki sertifikasi Pelayanan Disabilitas.
“Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melayani pelanggan penyandang disabilitas dengan cara yang tepat, penuh empati, dan sesuai dengan prinsip inklusivitas,” kata Ixfan.
Ketentuan Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Penumpang Disabilitas
1. Registrasi dilakukan di customer service stasiun paling lambat 2 hari sebelum keberangkatan. Proses registrasi hanya dilakukan sekali dan berlaku seterusnya.
2. Membawa dokumen seperti Surat Keterangan Disabilitas dari dokter rumah sakit/puskesmas dan KTP.
3. Registrasi dapat diwakilkan dengan membawa dokumen asli dan pas foto penyandang disabilitas.
4. Tiket dengan potongan harga dapat dibeli melalui aplikasi Access. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MBG Bakal Menyasar 400 Ribu Lansia dan 38 Ribu Disabilitas
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Resmi Dibuka, Stasiun Jatake Serpong Jadi Simpul Pertemuan 4.000 Penumpang KRL Jabodetabek
131 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Terjual untuk Lebaran 2026, Rute Jakarta-Yogyakarta PP Paling Laris
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Gempa Pacitan tak Ganggu Operasional, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Kembali Normal
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api
Dukung Akses Pendidikan Inklusif, Pemprov DKI Tambah Bus Sekolah Ramah Disabilitas