Penumpang Disabilitas Dapat Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Begini Caranya
Penumpang disabilitas dapat diskon tiket kereta api 20 persen. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Bagi penumpang disabilitas yang ingin naik kereta api jarak jauh, kini mendapat keistimewaan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, pihaknya memiliki program khusus bagi para penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas berhak memperoleh potongan harga tiket kereta api 20 persen untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi," kata Ixfan di Jakarta, Rabu (4/12).
Ixfan menjelaskan, diskon tiket tersebut diberikan kepada penumpang kereta api yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Baca juga:
Indonesia Butuh 20 Ribu Guru Pendidikan Khusus untuk Murid Disabilitas
Jika ingin menikmati fasilitas reduksi tersebut, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
"Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas," jelas Ixfan.
Saat proses registrasi, penumpang disabilitas tidak perlu datang sendiri dan dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas. Selain itu, membawa KTP asli dan pas foto milik calon penumpang disabilitas yang didaftarkan reduksi.
Baca juga:
Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Lebih dari Setengah Juta Tiket Kereta Telah Terjual
"Diskon bagi penyandang disabilitas tersebut bersifat tetap dan bisa digunakan seterusnya, termasuk untuk membeli tiket pada saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ujarnya.
Ixfan juga memastikan, para petugas KAI memiliki sertifikasi Pelayanan Disabilitas.
“Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melayani pelanggan penyandang disabilitas dengan cara yang tepat, penuh empati, dan sesuai dengan prinsip inklusivitas,” kata Ixfan.
Ketentuan Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Penumpang Disabilitas
1. Registrasi dilakukan di customer service stasiun paling lambat 2 hari sebelum keberangkatan. Proses registrasi hanya dilakukan sekali dan berlaku seterusnya.
2. Membawa dokumen seperti Surat Keterangan Disabilitas dari dokter rumah sakit/puskesmas dan KTP.
3. Registrasi dapat diwakilkan dengan membawa dokumen asli dan pas foto penyandang disabilitas.
4. Tiket dengan potongan harga dapat dibeli melalui aplikasi Access. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1,7 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual untuk Liburan Nataru 2026, Yogyakarta dan Bandung Jadi Kota Tujuan Favorit
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Diskon Tiket Diklaim Bisa Lancarkan Arus Perjalanan dan Jaga Daya Beli Masyarakat.
Pemerintah DKI Jakarta Luncurkan 13 Unit Bus Sekolah Ramah Disabilitas
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Pramono Pastikan Pajak Mal Makin Murah Kalau Berani Diskon Gede-gedean di Perioder Nataru
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali