Penjelasan PDIP soal Usia KPK

Kamis, 08 Oktober 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Politik - Politikus PDIP Arteria Dahlan menyatakan, pembatasan usia lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya masuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 25 tahun sejak didirikan.

"Jadi itukan kementerian dan lembaga ada road map, KPK kita kasih yang paling panjang 25 tahun sejak didirikan," kata Arteria, di DPR, Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut dia, usulan revisi Undang-Undang KPK tersebut sebenarnya inisiasi DPR. Memang awalnya pemerintah yang mengusulkan, namun diendapkan di tengah jalan.

"Hampir semua fraksi bulat ingin melakukan penataan sistem kelembagaan KPK, seperti jangka waktu penyadapan," kata Arteri.

Arteri mengaku, baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) tidak tahu menahu soal revisi tersebut. Ia optimis semua fraksi setuju dengan usulan Revisi UU KPK.

"Paling tidak saya menjamin PDIP semua setuju," katanya. (mad)

 

BACA JUGA:

  1. Edhy Prabowo: KPK Itu Bukan Dewa, Manusia Seperti Kita
  2. Sukamta: Jokowi Buang Badan Soal RUU KPK
  3. Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK
  4. Pimpinan KPK Tolak Revisi Undang-Undang KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan