Peningkatan Kuota Rumah Subsidi Bakal Dibahas Dalam RAPBN 2025
Sabtu, 30 November 2024 -
MerahPutih.com - Rncana Kementerian Perumahaan dan Kawasan Pemukiman, skema pembagian porsi pembiayaan kredit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan diubah menjadi 50 persen dari negara dan 50 persen dari perbankan.
Hal itu agar tidak membebani keuangan negara, dengan penambahan masa atau tenor kredit menjadi 30 tahun agar angsuran menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Saat ini, pembagian proporsi dukungan FLPP masih 75 persen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25 persen dari perbankan, dan tenor selama 20 tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengkaji rencana peningkatan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diusulkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Baca juga:
BTN Butuh Rp 80 Triliun Buat Salurkan 800 Ribu Unit Rumah Bersubsidi
Menteri PKP, atau yang akrab disapa Ara, mengusulkan kuota penyaluran KPR FLPP untuk ditingkatkan dari 200 ribu unit menjadi 800 ribu unit pada tahun depan.
“Kemenkeu menerima rencana peningkatan kuota FLPP dan akan didiskusikan dalam pembahasan RAPBN tahun 2025,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Dialog Interaktif Seri Kedua: Program 3 Juta Rumah di Jakarta, Jumat (30/11).
Kemenkeu juga mendukung adanya sumber pendanaan alternatif untuk bisa mendukung pembiayaan jika skema pembiayaan diubah.
"Untuk bisa mendesain ulang FLPP, kita perlu menyesuaikan aturan-aturan yang ada dan penambahan kuota akan masuk ke pembahasan tahun depan karena ada hitungan berapa belanja, penerimaan, dan lain-lain," ujarnya. (*)