Pengunjung Mal Belum Divaksin Wajib Bawa Surat PCR dan Swab Antigen

Kamis, 12 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal.

Pembukaan ini berlangsung di empat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Yakni selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021.

Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin. Mereka dapat membuktikannya dengan sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Baca Juga:

Ingin Masuk Mal, Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan Warga di Surabaya

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

"Saya tegaskan, ini (hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari) berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam akun Instagram pribadinya @mendaglutfi yang dikutip, Kams (12/8).

Menurut dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal. Apalagi sirkulasi udara di tempat itu dilengkapi pendingin udara.

"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata dia.

Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021) (ANTARA/Sihol Hasugian)
Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021) (ANTARA/Sihol Hasugian)

Sementara bagi yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," kata mantan Dubes Indonesia di Amerika Serikat ini.

Sementara ke pasar rakyat, kata Mendag, dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara.

Baca Juga:

Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung, Pemkot: Jangan Ada Euforia

Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukkan bukti vaksin.

Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dengan disiplin.

"Ini untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," kata Lutfhi. (Knu)

Baca Juga:

Mal dan Tempat Wisata di DIY Belum Buka, Pengusaha Pasrah Tunggu Bangkrut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan