Penggugat Wanprestasi Jokowi Minta Mobil Esemka Layak Pakai Dihadirkan

Kamis, 15 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sidang mediasi gugatan perdata mobil Esemka nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/5).

Dalam sidang ini, penggugat meminta tergugat ketiga dalam hal ini pihak pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), agar menyediakan mobil Esemka Bima untuk dibeli.

Pada agenda sidang mediasi kedua ini, pihak penggugat memberikan resume kepada para tergugat. Dalam proposalnya, Aufaa mengatakan jika meminta tergugat 3 menyediakan satu mobil Esemka jenis Bima untuk dibelinya.

"Tergugat 3 (pihak Esemka) agar dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan harga Rp 110 juta, layak jalan, layak izin, dan sebagainya, saya akan beli langsung,” kata Aufaa di PN Solo, Kamis (15/5).

Baca juga:

Gugatan Jokowi Wanprestasi Mobil Esemka: Penggugat Buka Pintu Perdamaian

Ia menegaskan, poin tersebut bagian dari perdamaian. Kalau hal tersebut bisa dipenuhi gugatan perdata wanprestasi ini selesai.

"Jika mereka dapat menyediakan (perkara) selesai," kata dia.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi menambahkan, pihaknya akan menunggu jawaban para tergugat, khususnya tergugat 3 pada pekan depan.

"Jika PT SMK mempunyai menuruti permintaannya, maka pihak tergugat dan penggugat memiliki satu visi, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan,” kata Arif.

Permintaan tersebut akan ditunggu sampai pekan depan. Kalau mobil bisa dihadirkan dan dibeli perkara ini selesai.

"Kita lihat Minggu depan ada gak, kalau ada berarti satu tujuan, jadi perkara kita selesaikan. Kan satu visi, penggugat ingin mobil murah, tergugat menyediakan mobil murah," kata Arif.

Kuasa hukum PT SMK Arfian Indrianto mengatakan, resume dari Penggugat hanya menyasar kepada tergugat 3. Pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menanggapi resume tersebut.

"Resume dari penggugat sudah kami terima dan memang menyasar kepada penggugat 3, kami akan menanggapi pada minggu depan. Kami akan konsultasi dengan klien kami (PT SMK)," kata Arfian.

Dalam kasus ini, tergugat 1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diwakilkan kuasa hukumnya YB Irlan. Sedangkan tergugat 3 pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sementara tergugat 2 Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, tidak hadir. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan