Pengecer LPG 3 Kg Otomatis Jadi Sub-Pangkalan, Menteri Bahlil Pakai Evaluasi Seleksi Alam

Selasa, 04 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan para pengecer LPG 3 kg otomatis berubah statusnya menjadi sub-pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa pagi di bawah tata kelola langsung PT. Pertamina.

"Sampai dengan hari ini syaratnya kita tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil, ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Bahlil mengatakan nantinya pengawasan lanjutan kepada para sub-pangkalan akan rutin dilakukan Pertamina agar memastikan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.

Baca juga:

Muhammad Hatta Cap Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kebijakan Prematur, Efek Dominonya Bahaya

Menurut dia, pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, pemerintah akan memberlakukan seleksi alam terhadap para sub pangkalan tersebut.

"Dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita, dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah," ujar Bahlil, dikutip Antara.

Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi LPG 3 kg. Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Baca juga:

Stok Elpiji 3 Kilogram Diklaim Aman, Beli di Pengecer Harus Bawa KTP

Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. Solusi itu ditempuh ESDM untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan larangan pengecer menjual LPG 3 kg per 1 Februari lalu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan