MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh pengasuh pesantren berinisial AS (51).
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” kata Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, dalam keterangannya kepada media, dikutip Jumat (8/5).
Baca juga:
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Izin Operasi Ponpes Dicabut Sejak 5 Mei
Ahmad menegaskan kasus ini mencederai citra pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter dan pendidikan islami. Untui itu, Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi, izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo telah resmi dicabut sejak 5 Mei 2026. “Kami sangat mengapresiasi cepat tanggap aparat dalam penyelidikan. Ini bukti negara hadir melindungi anak-anak kita,” tandas Ahmad.
Nasib 252 Santri
Tercatat ada 252 santri di ponpes tersebut, mulai dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA. Dilansir Antara, seluruh santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada 2–3 Mei 2026. Saat ini pembelajaran dilakukan secara daring, sambil menunggu asesmen untuk pemindahan ke pesantren atau madrasah lain.
Baca juga:
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Tersangka Ditangkap 7 Mei
Pengasuh pesantren, AS, ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi. Pelaku sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei. Polisi bahkan berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei sebelum akhirnya berhasil menangkapnya. (*)