Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat Sebut Ganjil Genap Ubah Kebiasaan Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum

Andika Pratama - Jumat, 09 Agustus 2019

MerahPutih.com -Direktur Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas menyebut penerapan perluasan sistem ganjil genap merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Menurut Darmaningtyas, aturan plat nomor ganjil beroperasi tanggal ganjil dan plat nomor genap mengaspal pada tanggal genap merupakan moment mengubah kebiasaan masyarakat dari menggunakan kendaraan pribadi berali ke transportasi massal.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

Direktur INSTRAN (Institut Studi Transportasi) Darmaningtyas
Direktur INSTRAN (Institut Studi Transportasi) Darmaningtyas

"Sudah saatnya warga Jakarta beralih ke angkutan umum ya," kata Darmaningtyas saat dikonfirmasi, Jumat, (9/8).

Ia pun mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang memutuskan kebijakan ganjil genap pada 9 September 2019 mendatang.

"Ya bagus ya menurut saya akan diadakan aturan ganjil genap," tutupnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menetapkan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Sepeda Motor Tidak Ada Payung Hukumnya

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kecuali hari libur, dan libur nasional.

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)
Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Baca Juga: Polisi Suruh Anak Buah Anies Pasang Rambu Tanda Perluasan Ganjil Genap

Adapun aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Selatan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp)

Baca Artikel Asli