Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat: Presidential Threshold itu Siasat Partai Pemerintah Demi Pilpres 2019

Eddy Flo - Minggu, 23 Juli 2017

MerahPutih - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-undang Pemilu yang baru. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah Presidential Threshold (PT) sebesar 20-25 persen.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, PT 20-25 persen tersebut sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk mempertahankan kekuasaanya.

“Terutama menang di Pilpres 2019 itu,” kata Ujang dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, Minggu (23/7).

Ia pun memprediksi, dengan PT 20-25 persen tersebut kemungkinan hanya akan ada tiga pasang dan paling banyak empat pasang calon Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

“Prediksi saya, dengan PT 20-25 persen itu akan muncul tiga atau empat pasang capres saja, ” ucap Ujang.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini menilai, PT tersebut akan menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial baru untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019.

Dengan demikian, sambung dia, Joko Widodo (Jokowi) sebagai incumbent akan semakin mudah memetakan siapa lawannya di Pilpres 2019 memdatang. Sebab, dengan PT 20-25 persen itu tidak banyak tokoh yang akan maju. Artinya, Jokowi saat ini sudah dalam posisi memilih lawan.

“Semakin sedikit lawan politik yang maju semakin baik. Karena akan dengan mudah dipetakan oleh pihak Jokowi,” jelas Ujang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga kini hanya Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang potensial untuk berhadapan dengan incumbent. Sedangkan tokoh-tokoh lain masih harus membuktikan diri pada rakyat agar populer dan mendapat dukungan rakyat.

Selain itu, Ujang menuturkan, PT 20-25 persensecara psikologis membuat Jokowi di atas angin dan semakin percaya diri untuk bertarung pada pesta demokrasi 2019 mendatang.

“Apalagi secara resmi partai Golkar dan PPP sudah mendukung Jokowi sebagai calon Presiden di 2019,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, wajar jika partai-partai non koalisi pemerintah akan melakukan judicial review UU Pemilu yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK adalah pertarungan terakhir. Jika di MK partai-partai penggugat kalah, maka peluang Jokowi untuk menang kembali di 2019 semakin terbuka,” pungkas Ujang.(Pon)

Baca Artikel Asli