Pengamat Politik: Kepala Daerah Mantan Napi Sah secara Hukum

Kamis, 06 Agustus 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Politik - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, pengajuan calon kepala daerah mantan narapida tidak melanggar hukum.

"Dari perspektif hukum boleh, enggak ada pasal yang melarang," ujar Siti, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (6/8).

Namun, menurut perempuan yang akrab disapa Wiwiek ini menyarankan agar mantan napi tersebut tidak mencalonkan diri. Sebab, dalam benak masyarakt pemilih sudah terekam dia adalah seorang mantan napi.

"Oleh karena itu, kembali ke masyarakat apakah mau menghendaki calon napi atau tidak," katanya.

Masyarakat lokal harus menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Rekam jejak menjadi modal utama pemilih untuk menentukan calon kepala daerahnya.

"Harus dilacak, ditanya napi apa, apa yang dilakukan sebelumnya," tandasnya. (mad)

Baca Juga:

Pengamat Politik: Reshuffle Sulit Ditepis

Nasdem: Calon Kepala Daerah Mantan Napi Hanya Masalah Etika

Pongki Sebut Pengunduh Musik Gratisan seperti Koruptor

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan