Pengamat: Aturan Calon Tunggal Kebiri Demokrasi
Sabtu, 25 Juli 2015 -
MerahPutih Politik - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 yang menganulir calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dinilai terlalu kaku. Bahkan, aturan ini justru mengebiri demokrasi.
"Aturan tersebut terlalu kaku dan justru mengkebiri demokrasi," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Obsatar Sinaga, saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Sabtu (25/7).
Dalam demokrasi, kata Obsatar, ada prinsip aklamasi yang memberikan pilihan hanya pada satu calon saja. Anehnya, aturan tidak boleh tunggal diambil dari proses pemilihan kepala desa yang aturannya ditetapkan jika calon hanya satu, maka diundur beberapa waktu. Lalu bila dibuka calon masih satu, maka istri/suami dari calon harus maju sebagai calon pendamping.
"Ini khan justru tidak demokrasi," sambungnya.
Seperti diketahui, PKPU Nomor 12 tahun 2015 melarang adanya calon tunggal. Untuk mengantisipasi hal ini, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) yang hanya memiliki satu kepala daerah selama 3 hari. Apabila selama waktu perpanjangan tersebut tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka Pilkada di daerah tersebut harus ditunda ke periode berikutnya, yaitu Pilkada Serentak 2017.(mad)
Baca Juga:
KPU Tidak Akan Ubah PKPU Nomor 12 Tahun 2015
PAN Minta PKPU Pencalonan Direvisi
KPU Siap Revisi PKPU Terkait Pilkada