Pengamat: ASN Kementerian dan Lembaga Juga Wajib Naik Transportasi Umum
Jumat, 02 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Provinsi Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu 30 April 2023 telah memulai mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum sepekan sekali setiap hari Rabu.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 yang berisi tentang penggunaan kendaraan umum bagi ASN di DKI Jakarta.
Tujuan kebijakan itu untuk memberikan contoh nyata kepada warga dalam mendukung pengurangan polusi dan kebijakan membangun keberlanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Adapun yang dikategorikan sebagai transportasi umum antara lain MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara, Bus Trans Jakarta, Bus Trans Jabodetabek, angkot regular, kapal, angkutan antar jemput pegawai (shuttle pegawai).
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyarankan, kewajiban naik transportasi umum bukan hanya ASN Pemprov DKI Jakarta saja, tapi juga ASN kementerian dan lembaga.
Menurut dia, hal itu untuk mempercepat target warga beralih menggunakan angkutan umum dari kendaraan pribadi.
"Yang berakivitas di Jakarta, tidak hanya ASN di Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi ada sejumlah ASN Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov DKI Jakarta," ucap Djoko kepada MerahPutih.com, Jumat (2/5).
Baca juga:
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Oleh sebab itu, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh negeri, hendaknya dapat memanfaatkan dan meniru kebijakan Pemprov DKI untuk diterapkan ASN Kemenhub.
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan ASN Kementerian dan Lembaga di Kota Jakarta menggunakan transportasi umum," urainya.
Ia tegaskan, mengatasi kemacetan di ibu kota, tidak bisa hanya Pemprov DKI bekerja sendiri. Namun, perlu dukungan dari pemerintah pusat. Masih ada kebijakan pemerintah pusat yang dapat diterapkan di Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara.
Baca juga:
DPRD DKI Jakarta Usul ASN Naik Transportasi Umum 3 Kali dalam Seminggu
Lanjut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) juga punya kepentingan, jika mengetahui data yang menunjukkan 93 persen pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi dinikmati warga mampu.
Artinya, mampu memiliki kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Caranya, melarang penjualan BBM subsidi di Kota Jakarta.
"Mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum di Jakarta asal konsisten akan ditiru di banyak daerah yang sudah memiliki layanan transportasi umum," tutupnya. (Asp)